Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah

JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan karna terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Eko Faizin
Kamis, 25 Juli 2024 | 09:17 WIB
Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah
Suasana sidang KDRT oknum Polresta Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Pekanbaru, Rabu (24/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat anggota Polresta Pekanbaru dengan terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli (RRS) akan segera memasuki babak akhir.

Terbaru, perkara itu baru saja disidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (24/7/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Hasna menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga:Oknum Polisi Pekanbaru Banyak Nunduk saat Sidang KDRT, Eks Istri Geleng-geleng

"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," sambung Hasna.

Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan karna terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Apalagi dia merupakan seorang anggota polisi, yang seharusnya menjadi contoh baik untuk keluarga maupun masyarakat," tutur JPU.

Usai pembacaan nota tuntutan itu, hakim bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa ada pembelaan.

"Tidak yang mulia," jawabnya.

Baca Juga:Giliran Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Toilet

Kemudian hakim melanjutkan akan bermusyawarah untuk menentukan hukuman untuk terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan vonis," tutup Hakim Ketua Fadil.

Pantauan Suara.com, usai persidangan saat terdakwa akan pergi meninggalkan ruang sidang mendadak dia marah-marah kepada awak media.

Brigadir RRS mengaku tak terima di foto-foto oleh awak media dan melakukan protes ke JPU.

"Bu saya gak terima kalau difoto dalam sidang, saya tidak mau. Nanti diviralkan," ujarnya kepada JPU Hasna.

Mendengar hal itu, JPU Hasna mengatakan kalau hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang memimpin persidangan, apakah membolehkan atau tidak untuk pengambilan foto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini