Polsek Limapuluh segera menindaklanjuti laporan korban dan berhasil meringkus ketiga pelaku, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku MRH berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, pelaku MKS sebagai bodyguard, dan pelaku AP sebagai umpan," tambah Bagus.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
Baca Juga:Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara
"Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi melalui aplikasi kencan online. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi yang berisiko," ujar Kompol Bagus.
Kontributor: Rahmat Zikri