Syafnil menjelaskan, karena ini perkara pidana harus ada 2 alat bukti.
"Laporkan ke polisi, bawa korban dan saksi serta barang bukti, kita akan tindak," jelasnya.
Kontributor: Rahmat Zikri
Baca Juga:Bukan Orang Baru, Ini Sosok 3 'Srikandi' Maju Pemilihan Wali Kota Pekanbaru