Longsor di Tembilahan, Kendaraan Muatan 8 Ton Dilarang Melintas

Pemkab Indragiri Hilir melarang kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton untuk melintas.

Eko Faizin
Kamis, 11 Juli 2024 | 16:08 WIB
Longsor di Tembilahan, Kendaraan Muatan 8 Ton Dilarang Melintas
Ilustrasi rumah diterjang abrasi air laut di Indragiri Hilir. [Antara]

SuaraRiau.id - Longsor terjadi di tepian Sungai Parit Enam Jalan Gerilia Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu beberapa hari lalu.

Kepala BPBD Indragiri Hilir R Arliansyah menyatakan Pemkab telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam abrasi sejak Rabu (10/7/2024). 

"Kita berharap koordinasi yang telah dilakukan usai tanggap darurat kemarin sore akan membawa solusi jangka panjang," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Pemkab Indragiri Hilir melarang kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton untuk melintas di area terdampak. Langkah tersebut diambil untuk menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap infrastruktur yang sudah retak dan terancam oleh abrasi sungai.

Baca Juga:Warga Indragiri Hilir Diterkam Buaya, BBKSDA Riau Bilang Begini

Pihak BPBD Indragiri Hilir mengaku sudah melakukan koordinasi intensif dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) III dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau.

"Kami terus berupaya maksimal dalam penanganan dan pemulihan kondisi di lokasi terdampak agar dampaknya tidak semakin meluas," tambah Arliansyah.

Diketahui, akibat dari longsor di Tembilahan Hulu, tercatat lima rumah rusak berat, tiga rumah rusak sedang, serta total 16 jiwa terdampak yang terdiri dari 14 kepala keluarga, termasuk mahasiswa kos sebanyak 25 orang yang terdampak secara langsung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak