SuaraRiau.id - Polemik pencalonan Bupati Siak petahana Alfedri yang dikabarkan bakal maju di Pilkada 2024 sedikit demi sedikit menemui titik terang. Hal tersebut diketahui pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PKPU itu berisi aturan mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang diterbitkan KPU RI pada 1 Juli 2024 lalu.
Mask demikian, KPU Siak masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk menjalankan Pilkada 2024. Prinsipnya penyelenggara Pemilu akan melakukan verifikasi pada setiap pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak.
"Secara umum syarat-syaratnya kan sudah ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tapi biasanya secara teknis pelaksanaannya harus menunggu keputusan KPU RI," kata Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/7/2024)
Baca Juga:Profil Dr Ikhsan, Akademisi Calon Wali Kota Pekanbaru Batal Diusung PKS
Dia mengaku belum bisa berbicara banyak terkait proses Pilkada Siak 2024.
Diketahui, terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan memuluskan proses pencalonan dari sosok petahana Alfedri yang sering diperdebatkan akhir-akhir ini. Terbitnya PKPU dapat meretas kegelisahan publik yang masih ragu dan berdebat apakah calon petahana bisa kembali maju di Pilkada Siak 2024.
Sebab, dalam pasal 19 poin E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
Dalam pasal 19 poin C disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Namun, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Baca Juga:Datangi PKS, Repol Mantap Maju di Pemilihan Bupati Kampar 2024