Sempat Mangkir, Muflihun Akhirnya Diperiksa Polda Riau Terkait SPPD Fiktif

Ada 50 pertanyaan yang ditujukan kepadanya terkait adanya SPDP Fiktif.

Eko Faizin
Senin, 01 Juli 2024 | 21:51 WIB
Sempat Mangkir, Muflihun Akhirnya Diperiksa Polda Riau Terkait SPPD Fiktif
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Senin (1/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun datang seorang diri memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau pada Senin (1/7/2024).

Kepada awak media, pria yang akrab disapa Uun itu mengaku sudah datang sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pantauan Suara.com Muflihun keluar dari Polda Riau sekitar pukul 20.38 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.

Kepada wartawan, Muflihun mengaku ditanyai seputar tupoksinya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang baik. Saya sebelumnya diminta datang pada Kamis (27/6/2024) kemaren, namun kebetulan sakit," ungkapnya.

Baca Juga:Viral Mobil Lawan Arus Tabrak Kendaraan Lain di Pekanbaru, Ternyata Sopirnya ODGJ

Uun menjelaskan bahwa ada 50 pertanyaan yang ditujukan kepadanya terkait adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. 

"Terkait tiket belum ada sampai ke situ. Pertanyaan juga soal pengawasan saya sebagai Sekwan," ungkapnya.

Ditanya soal kondisi kesehatan, Muflihun mengaku saat surat panggilan sampai kepadanya dirinya sedang berobat di Jakarta. 

"Saya dipanggil Selasa (25/6/2024), kebetulan Senin (24/6/2024) saya berangkat ke Jakarta untuk periksa kesehatan di Jakarta. Makanya baru hari ini bisa datang," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau saatia menjabat Sekwan periode 2020-2021.

Baca Juga:Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Lagi usai Mangkir, Dijemput Polisi Jika Tak Hadir

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun awalnya dipanggil untul diperiksa pada Kamis (26/6/2024), namun tidak bisa hadir.

"Panggilan pertama kita lakukan pada hari Kamis (27/6/2024) lalu, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Kombes Nasriadi.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini