"Apabila ada pungutan uang yang tidak sesuai aturan, itukan berarti tak benar. Kami akan turun, berdasarkan laporan.
Saber pungli inikan ada kepolisian, kejaksaan dan inspektorat. Kalau sifatnya administrasi kami akan serahkan ke Inspektorat. Kalau pungli tentu penegakan pidana," tegas Hermansyah.