Ketahuan Memeras, Oknum Satpol PP Pekanbaru Berstatus PNS Tak Langsung Dipecat

Padahal ketiga sama-sama melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Eko Faizin
Senin, 24 Juni 2024 | 09:08 WIB
Ketahuan Memeras, Oknum Satpol PP Pekanbaru Berstatus PNS Tak Langsung Dipecat
Ilustrasi anggota Satpol PP.

SuaraRiau.id - Kasus viralnya pemerasan Satpol PP Pekanbaru terhadap warga berujung pemecatan oknum 2 Tenaga Harian Lepas (THL). Sementara satu personel yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya direkomendasi dipindahtugaskan.

Kebijakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dinilai melindungi anak buahnya lantaran anggota PNS tidak dipecat seperti yang masih berstatus honorer. Padahal ketiga sama-sama melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Anggota Satpol PP PNS berinisial R yang terlibat langsung pungli itu hanya disanksi dengan rekomendasi pindah tugas ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sanksi ini juga dinilai tidak memberikan efek jera terhadap aksi pungli tersebut. 

Oknum Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli). [Instagram/kabarpekanbaru]
Oknum Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli). [Instagram/kabarpekanbaru]

Oknum PNS R tersebut rencananya akan dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru untuk menggali informasi sekaligus sanksi jika diketahui bersalah.

Baca Juga:Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat gegara Viral Peras Nenek-nenek Rp900 Ribu

Diketahui sebelumnya, viral video yang menampilkan tiga oknum Satpol PP Pekanbaru memeras warga bernama Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Binawidya, Jumat (21/6/2024).

Petugas Satpol PP itu datang terkait urusan perizinan pembangunan kontrakan yang didirikan korban. Awalnya para pelaku minta Rp3 juta untuk tiga bangunan, namun setelah negosiasi akhirnya hanya membayar Rp900 ribu.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian gercep (gercep) mendatangi kediaman korban Mardiana yang merupakan pemilik kontrakan, Jumat (21/6/2024).

Zulfahmi mengungkapkan hal itu dilakukannya sebagai tindak lanjut Satpol PP lantaran anggotanya melakukan tindakan tercela. Pada momen itu, ia meminta maaf sekaligus mengembalikan uang Rp900 ribu yang sempat diminta oknum personelnya.

"Dan kesempatan ini, kami mengembalikan uang yang sebelumnya dilakukan pungutan oleh oknum anggota tersebut kepada Ibu Mardiana serta kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini," tulisnya dikutip dari akun Instagram @bangzoelofficial, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:Anggotanya Peras Warga, Kasatpol PP Pekanbaru Minta Maaf dan Kembalikan Uang

Dalam kesempatan itu, Zulfahmi juga mengingatkan apabila ada oknum atau mengatasnamakan Satpol PP Pekanbaru yang meminta uang dengan alasan tertentu agar tidak ditanggapi. Masyarakat bisa langsung melaporkan ke pengaduan di Mal Pelayanan Publik atau Kantor Satpol PP Pekanbaru.

"Ke depannya apabila ada oknum maupun yang mengatasnamakan Satpol PP Pekanbaru meminta sejumlah uang harap untuk tidak ditanggapi dan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Pelaporan/Pengaduan Pelanggaran Perda & Perkada di Kantor Mal Pelayanan Publik atau langsung dapat menuju Kantor Satpol PP Pekanbaru," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini