Eks Kadinkes Kampar Menang Praperadilan vs Polda Riau, Minta Kapolri Copot Kapolda

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.

Eko Faizin
Senin, 03 Juni 2024 | 15:11 WIB
Eks Kadinkes Kampar Menang Praperadilan vs Polda Riau, Minta Kapolri Copot Kapolda
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Dasat menggugat Polda Riau yang sebelumnya menahan dirinya selama 120 hari terkait status tersangka kasus dugaan suap.

Hal tersebut Zulhendra Dasat layangkan usai menang Praperadilan melawan Polda Riau pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri  Pekanbaru belum lama ini. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.

"Terkait penahanan 120 hari, kami akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan akan kami masukan, Selasa depan. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ujar kuasa hukum Zulhendra, Mevrizal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/6/2024)

Mevrizal juga meminta ganti rugi ke Polda Riau atas pencemaran nama baik yang dialami kliennya dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Baca Juga:Dibekuk Polisi Riau, Ruben Ternyata Sudah Hipnotis di 35 Lokasi

Dia mengungkapkan jika gugatan tersebut dilakukan dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra Dasat.

"Kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Saat ini, kami tengah mempersiapkan berkas dan administrasinya," terang Mevrizal.

Pengacara berharap Kapolri mencopot Kapolda Riau lantaran diduga tidak profesional.

"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya karena tidak profesional mengandalikan bawahannya," tegas Mevrizal.

Diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Zulhendra Dasat bebas dari status tersangka. Ia dinyatakan bebas setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau dengan sidang yang digelar di PN  Pekanbaru pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:Mahasiswa Semester 8 di Riau Edarkan Ribuan Ekstasi, Berusaha Kabur saat Dibekuk

Hakim tunggal PN  Pekanbaru, Daniel Ronald mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak