SuaraRiau.id - Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang viral di media sosial.
Seorang pelaku hipnotis berinisial RM alias Ruben (50) dibekuk tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.
Aksi hipnotis Ruben sebelumnya viral di media sosial. Pelaku mengaku pelaku sudah beraksi di 35 tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari pengembangan kasus, pelaku ini mengaku sudah beraksi di 35 TKP. Dirinya beraksi bersama rekannya R alias Dani yang kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasubdit III Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing, Selasa (28/5/2024).
Lamhot mengungkapkan, penangkapan pelaku RM berhasil dilakukan usai menerima informasi bahwa pelaku penipuan sedang berada di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.
"Kemudian kami turun dan melakukan penggeledahan di rumah saudara D. Akan tetapi, saat penggeledahan, tidak ditemukan D," ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.15 WIB, tim mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku berada di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
"Di sana, kita berhasil mengamankan pelaku RM alias Ruben. Pengakuan pelaku melakukan aksi kejahatan bersama R alias Dani," jelas Lamhot.
Saat ini RM diamankan bersama barang bukti di Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut.