SuaraRiau.id - Sebanyak 102.820 ekor benih baby lobster senilai Rp20 miliar yang akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Kecamatan Tanah Merah, Minggu (2/6/2024) dini hari.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan nahkoda Lani (31) beserta 1 unit speedboat mesin 40 PK yang membawa 20 kotak stereofoam berisi benih baby lobster.
Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Indra Lukman Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan benih baby lobster ke luar negeri.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terkait penyelundupan benih baby lobster ke luar negeri. Dari hasil informasi itu, kami mengembangkan dan melaksanakan penyelidikan di lapangan," ujarnya.
Baca Juga:Tampang 'Bang Jago' Penganiaya Santriwati di Indragiri Hilir
Sementara Kasatpolairud Polres Indragiri Hilir AKP Ridwan mengungkapkan saat melakukan patroli di perairan Kuala Enok sekira pukul 00.02 WIB dini hari, personil menemukan speedboat mencurigakan.
Setelah diperiksa, terungkap bahwa speedboat membawa benih baby lobster yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
"Ternyata yang dibawa pelaku adalah baby lobster. Dari interogasi pelaku, barang tersebut akan dibawa ke luar negeri. Namun, untuk pemilik baby lobster ini masih dalam pengembangan," jelas Ridwan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ribuan benih baby lobster telah diamankan di Markas Satpolairud Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini mencegah kerugian jutaan rupiah akibat penyelundupan sumber daya laut yang dilindungi itu.
Baca Juga:Sempat Viral, Tukang Sampan Hajar Santriwati di Inhil Akhirnya Ditangkap