SuaraRiau.id - Keberadaan oknum juru parkir yang pelayanannya dianggap tidak sesuai dengan standar operasional masih menjadi keluhan masyarakat Pekanbaru.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa berencana melakukan pembahasan mendalam dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait problem parkir di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
"Nanti teknis, parkir dan masalah lain-lain akan kita bicarakan secara teknis dengan dinas Kadishub dengan pihak-pihak yang terkait," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2024).
Risnandar baru berkenalan dan bertatap muka secara umum dengan masing-masing kepala OPD pasca dirinya dilantik pada 22 Mei 2024 lalu. Ia mengaku bakal membahas secara khusus hal-hal mendesak dengan dinas terkait.
"Besok dikhususkan (pembahasan) untuk hal-hal yang dimaksud," ungkapnya.
Masyarakat selain mengeluhkan layanan parkir juga tarif parkir di Kota Pekanbaru Pekanbaru dinaikan Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif parkir tersebut dimulai sejak September 2022 lalu.
Kenaikan tarif parkir berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Tarif sekali parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2 ribu. Sementara untuk roda empat tarif parkir yang semula hanya Rp2.000 kini menjadi Rp3 ribu.