SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD kabupaten tersebut.
Sebelumnya, Jaksa sudah menahan Kepala BPBD Siak KHD dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana penanggulanan bencana alam tersebut.
"Kami akan terus mendalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," kata Kepala Kejari Siak Moch Joko Eko Purnomo.
Eko meyakini bahwa KHD selaku Kepala BPBD Siak tidak sendirian dalam memuluskan kegiatan yang melawan hukum tersebut.
"Kami meyakini dengan alat bukti yang ada bahwa tersangka tidak mungkin sendirian dalam melakukan tindakan melawan hukum," sebutnya.
Kejari Siak menetapkan Kepala BPBD Siak inisial KHD sebagai tersangka atas dugaaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam.
Kepala Kejari Siak mengatakan Kepala BPBD Siak ini diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681.
"KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," kata Eko, Jumat (17/5/2024).
Disampaikan Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak.
"Bukti-bukti sudah kuat, bahkan kami sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," ujarnya.
Eko menjelaskan dalam melakukan perbuatan melawan hukum, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terangnya.
KHD menggunakan dana untuk menanggulangi bencana alam di Siak untuk kepentingan pribadinya sendiri.
"Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana. Namun, dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi," sebut Eko.
Dalam hal ini, Kejari Siak sangat mengapresiasi terhadap inspektorat Siak dalam melakukan sinergitas dan komitmen dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Siak.
"Terimakasih atas sinergisitasnya dalam mengungkap kasus korupsi di Siak, terutama pada inspektur dan jajaran tim," terang Eko.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya bakal menahan tersangka KHD dalam 20 hari ke depan.
"KHD dititipkan di Polres Siak selama dua puluh hari ke depan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ucap Eko.
Dia pun mengimbau kepada para OPD di Siak untuk tetap profesional dalam melakukan pemanfaatan uang negara di instansinya masing-masing.
Eko menuturkan tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
"Jadi untuk kepada seluruh OPD di Siak untuk profesional dalam melakukan pengadaan dan sebagainya. Harus sesuai dengan aturan," tegasnya.
Tersangka KHD disangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kontributor : Alfat Handri