Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Dana Bencana, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kepala BPBD Siak tidak sendirian dalam memuluskan kegiatan yang melawan hukum tersebut.

Eko Faizin
Senin, 20 Mei 2024 | 13:01 WIB
Kepala BPBD Siak Tersangka Korupsi Dana Bencana, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kepala Kejari Siak Moch Joko Eko Purnomo. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD kabupaten tersebut. 

Sebelumnya, Jaksa sudah menahan Kepala BPBD Siak KHD dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana penanggulanan bencana alam tersebut. 

"Kami akan terus mendalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," kata Kepala Kejari Siak Moch Joko Eko Purnomo.

Eko meyakini bahwa KHD selaku Kepala BPBD Siak tidak sendirian dalam memuluskan kegiatan yang melawan hukum tersebut. 

"Kami meyakini dengan alat bukti yang ada bahwa tersangka tidak mungkin sendirian dalam melakukan tindakan melawan hukum," sebutnya. 

Kejari Siak menetapkan Kepala BPBD Siak inisial KHD sebagai tersangka atas dugaaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam

Kepala Kejari Siak mengatakan Kepala BPBD Siak ini diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Siak untuk bencana alam pada mata anggaran 2020 sebesar Rp1.109.844.681.

"KHD sejak pagi kami periksa kemudian sekira pukul 14.00 Wib ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak. KHD sudah merugikan negara sebesar Rp1.109.844.681," kata Eko, Jumat (17/5/2024). 

Disampaikan Eko, melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak. 

"Bukti-bukti sudah kuat, bahkan kami sudah melakukan untuk penyitaan, mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan alat bukti ahli," ujarnya.

Eko menjelaskan dalam melakukan perbuatan melawan hukum, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif. 

"Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terangnya. 

KHD menggunakan dana untuk menanggulangi bencana alam di Siak untuk kepentingan pribadinya sendiri. 

"Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana. Namun, dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi," sebut Eko. 

Dalam hal ini, Kejari Siak sangat mengapresiasi terhadap inspektorat Siak dalam melakukan sinergitas dan komitmen dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Siak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini