Lalu satu bungkus promag, 1 buah mancis trindol, 1 buah dompet berwarna cokelat lis hitam kotak-kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat, dan uang tunai sebesar Rp804.000.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," terang Januar.