Kronologi Bocah di Rokan Hilir Diracun Ibu Tiri yang Sakit Hati

Kapolres Andrian menjelaskan kronologi kasus tersebut terungkap.

Eko Faizin
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:13 WIB
Kronologi Bocah di Rokan Hilir Diracun Ibu Tiri yang Sakit Hati
Ilustrasi Racun. [Pexels]

SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rokan Hilir (Inhil) bernama Riwanti (36) tega memasukan racun tikus ke dalam minuman anak tirinya lantaran sakit hati dengan sang suami.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Benar, pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Kejadiannya pada Minggu 5 Mei 2024 di sebuah rumah di Dusun Siluang, Tanjung Medan Rohil," katanya.

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Andrian menjelaskan kronologi kasus tersebut terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan awal diketahui pelaku memasukkan racun tikus itu ke dalam minuman kopi sang anak tiri.

Mulanya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai. Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Melihat korban yang kejang-kejang, lalu dibawa ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu untuk dilakukan pertolongan pertama.

"Usai minum kopi kemasan itu, korban mengalami kejang-kejang dan dilarikan paman korban ke rumah sakit terdekat. Pelaku yang diinterogasi mengaku memasukkan racun tersebut sebanyak dua bungkus," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya karena sakit hati sama suaminya.

"Sang suami setiap diajak pulang kampung selalu menolak, hal itu yang memicu pelaku ingin membunuh anak tirinya," tutur Andrian.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa atas perbuatannya itu, Riwanti akan dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini