Kronologi Bocah di Rokan Hilir Diracun Ibu Tiri yang Sakit Hati

Kapolres Andrian menjelaskan kronologi kasus tersebut terungkap.

Eko Faizin
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:13 WIB
Kronologi Bocah di Rokan Hilir Diracun Ibu Tiri yang Sakit Hati
Ilustrasi Racun. [Pexels]

SuaraRiau.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rokan Hilir (Inhil) bernama Riwanti (36) tega memasukan racun tikus ke dalam minuman anak tirinya lantaran sakit hati dengan sang suami.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Benar, pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Kejadiannya pada Minggu 5 Mei 2024 di sebuah rumah di Dusun Siluang, Tanjung Medan Rohil," katanya.

Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Andrian menjelaskan kronologi kasus tersebut terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan awal diketahui pelaku memasukkan racun tikus itu ke dalam minuman kopi sang anak tiri.

Mulanya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai. Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Melihat korban yang kejang-kejang, lalu dibawa ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu untuk dilakukan pertolongan pertama.

"Usai minum kopi kemasan itu, korban mengalami kejang-kejang dan dilarikan paman korban ke rumah sakit terdekat. Pelaku yang diinterogasi mengaku memasukkan racun tersebut sebanyak dua bungkus," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya karena sakit hati sama suaminya.

"Sang suami setiap diajak pulang kampung selalu menolak, hal itu yang memicu pelaku ingin membunuh anak tirinya," tutur Andrian.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa atas perbuatannya itu, Riwanti akan dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Kontributor: Rahmat Zikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini