Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Terkait Pencemaran Nama Baik

Rektor Unri disebut sebagai Broker Pendirikan

Eko Faizin
Rabu, 08 Mei 2024 | 16:15 WIB
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Terkait Pencemaran Nama Baik
Rektor Unri Sri Indarti. [Dok Unri]

SuaraRiau.id - Kasus hukum antara Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti dan mahasiswa Khariq Anhar saat ini ditangani Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri kepada awak media menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.

"Laporan itu terkait pencemaran nama baik yang diunggah melalui media sosial Instagram. Laporan itu sudah diproses," ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Kompol Fajri menjelaskan, pelapor kepada petugas mengungkapkan bahwa ia merasa nama baiknya sebagai pejabat publik telah dicemarkan karena disebut Broker Pendidikan.

"Unggahan itu dilakukan pada 15 Maret 2024 oleh terlapor yakni mahasiswa semester delapan bernama Khariq Anhar," jelas dia.

Dalam postingan di Instagram Aliasi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar mempertanyakan soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Lalu pada akhir postingan itu, Rektor Unri disebut sebagai Broker Pendidikan.

"Kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta beberapa orang saksi," tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Rektor Unri, Muhammad A Rauf mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah akun media sosial dan setelah berproses mengarah kepada salah seorang mahasiswa semester 8 tersebut.

"Saat melaporkan itu klien kami tidak mengetahui siapa yang mngelola akun berisi konten pencemaran nama baik tersebut. Baru setelah dari hasil lidik mengarah kepada satu mahasiswa," ucap dia.

Rauf menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah Rektor mau mempidana mahsiswanya. Tapi awalnya lebih sekedar mencari tahu siapa sebenarnya yang mengelola akun itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini