Proses Pembebasan Lahan Flyover Simpang Panam Pekanbaru Belum Rampung

Tim tersebut mendata puluhan persil lahan yang terdampak pembangunan flyover.

Eko Faizin
Rabu, 24 April 2024 | 16:03 WIB
Proses Pembebasan Lahan Flyover Simpang Panam Pekanbaru Belum Rampung
Ilustrasi flyover. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan flyover Simpang Panam, Pekanbaru masih berlangsung hingga saat ini. Flyover yang terletak di simpang Jalan HR Soebrantas-Garuda Sakti ini rencananya akan dimulai pada 2025 mandating.

Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syafrial menyampaikan bahwa proses pendataan ganti rugi pengadaan tanah flyover memasuki tahapan persiapan dokumen dan persyaratan.

”Untuk (flyover) Simpang Garuda Sakti masih diproses tim dalam rangka menjalankan tahapan yang diatur oleh undang-undang sendiri. Sedang tahapan persiapan dokumen dan persyaratan," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/4/2024).

Doni juga tidak menampik hingga kini masih ada sejumlah masyarakat yang belum ditemui untuk tahapan pembebasan lahan.

"Masih ada beberapa rumah ya, itu tim yang berjalan, tim masih berproses di lapangan sesuai prosedur. Bahwa itu ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum," sebut dia.

Doni mengungkapkan tim sudah bekerja sejak Januari 2024 lalu dengan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah akan terdampak pengadaan tanah flyover.

Tim tersebut mendata puluhan persil lahan yang terdampak pembangunan flyover

Dari 75 bidang tanah, sebanyak 48 pemilik tanah sudah dikumpulkan dan mereka menyetujui lahan untuk dibangun flyover. Sisanya, sebanyak 27 pemilik tanah masih dalam proses pengumpulan.

Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution sebelumnya mengatakan jika pembebasan lahan terdampak pembangunan flyover diupayakan tuntas tahun ini. Apalagi Gubernur Riau meminta agar segera menetapkan lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan flyover.

Lahan warga yang terdampak proyek flyover bakal diganti dengan tanah yang nilai ganti ruginya sama. Pemkot juga mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk membangun jalan lingkungan bagi warga yang terdampak pembangunan flyover.

"Kami sudah rapat dengan Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya. Pada prinsipnya, kami sama-sama setuju tak menerima ganti rugi tanah warga dalam bentuk uang, tapi tanah," tutur Indra Pomi.

Adanya pembangunan flyover ini untuk mencegah kemacetan di perempatan Jalan Garuda Sakti-Jalan HR Soebrantas. Dana pembebasan lahan flyover menggunakan APBD Riau tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini