SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial EI (28) di Kota Pekanbaru harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran komentarnya di akun media sosial TikTok.
Pemuda tersebut awalnya mengaku sebagai bandar, pemilik dan pemasok sabu di Pekanbaru. Tak hanya itu, tersangka juga meminta pihak Polda Riau untuk segera menangkapnya.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan jika penangkapan EI bermula dari komentar yang diunggah di akun TikTok milik Dirresnarkoba Polda Riau. Tersangka menggunakan akun bernama Pikachu.
"Tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak pemilik akun yang diketahui berinisial EI (28) warga Rumbai," kata Manang.
Komentar tersangka itu memicu kecurigaan karena mengklaim memiliki barang haram, namun polisi disebut pelaku tidak berani menangkapnya.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polda Riau akhirnya mengamankan EI di rumahnya Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Senin (15/4/2024) malam.
Meski tidak ditemukan barang bukti sabu seperti yang diakuinya di media sosial, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk plastik bening bekas pembungkus sabu dan alat-alat untuk mengisap sabu.
Saat interogasi, tersangka mengaku sering memberikan komentar-komentar untuk menarik perhatian dan ingin menjadi viral di media sosial.
Selain itu, sering mengonsumsi sabu yang menyebabkan halusinasi dan komentar-komentar yang tidak pada tempatnya. Berdasarkan hasil tes urine tersangka dinyatakan positif narkoba.