SuaraRiau.id - Seorang pengedar sabu berinisial FF alias F (31) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Senin (8/5/2024) dini hari.
Tersangka merupakan warga Jalan Perdagangan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ia kerap melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Sago Kelurahan Kampung Dalam.
"Dari informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin oleh Wakasatresrarkoba AKP Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut," kata Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 28 paket sabu serta berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Manapar.
Kasatnarkoba juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.