SuaraRiau.id - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan 2 kilogram (kg) sabu pada Jumat (22/3/2024).
Barang haram tersebut dibawa seorang wanita berinisial HJ (20) yang berasal dari Gampong Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HJ mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F yang masih dalam pengejaran," kata Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Jumat (5/4/2024).
Manapar menjelaskan bahwa narkoba itu disembunyikan HJ dalam koper di antara lipatan 12 helai celana yang dibawanya. Namun upaya penyelundupan tersebut gagal karena barang terlarang tersebut terdeteksi oleh petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.
Sementara polisi terus memburu sumber barang haram tersebut, perempuan muda asal Aceh itu telah ditetapkan sebagai tersangka. HJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman atas pasal tersebut sangat serius. HJ bisa dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.