SuaraRiau.id - Mahasiswa UIN Suska Riau berinisial ILH dilaporkan mantan kekasihnya ke Polda Riau karena diduga merekam dan memperlihatkan aktivitas seksual bersama korban tanpa persetujuan. ILH dipolisikan pada Februari lalu dan saat ini kasusnya sedang dalam pemeriksaan.
Pengacara korban, Endang Suparta menjelaskan jika ILH merekam video hubungan seksual tersebut tanpa sepengetahuan kliennya. Tak hanya itu, ILH juga memperlihatkan adegan panas dalam video ke rekannya.
"Korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim dan diam-diam direkam. Saat ketahuan, korban meminta ILH untuk langsung dihapus, tapi ternyata terduga malah memperlihatkan ke temannya," kata Endang dikutip dari Antara, Senin (11/3/2024).
Tak hanya ke polisi, Endang juga melaporkan dugaan tersebut ke Unit Pelayanan Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (UPT PPKS) UIN Suska Riau.
Meski terjerat kasus hukum, terlapor ILH malah tetap melaksanakan kegiatan komprehensif.
Endang menilai jika ujian tersebut seharusnya ditunda mengingat proses pelanggaran kode etik saat ini masih sedang berjalan.
"Bagaimana jika nanti sidang etik menyatakan yang bersangkutan bersalah, sedangkan terduga sudah menamatkan studinya? Tentu sangat membingungkan," protesnya.
Sementara Ketua Pusat Studi Genser dan Anak (PSGA) UIN Suska Riau, Mustiqowati Ummul Fithiyyah mengaku kasus tersebut masih ditangani pihaknya.
"Ada laporan yang masuk Februari lalu ke ULT PPKS. Kami langsung membentuk tim khusus untuk penanganan. Saat ini dalam proses pemeriksaan," terang dia.
Meski demikian, Mustiqowati tak bisa menjelaskan secara detail sejauh mana penanganan perkara ini telah dilakukan. Pihaknya mengaku sudah melakukan SOP, bukan melindungi terlapor.
"Detail penanganan kita tidak bisa sampaikan, intinya sedang dilakukan pemeriksaan. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai SOP. Bukan membiarkan, bukan juga melindungi terlapor," sebutnya. (Antara)