SuaraRiau.id - Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyampaikan pihaknya menutup sementara tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Ramadhan.
Namun ada pengecualian bagian hiburan malam yang masuk dalam fasilitas hotel. Jam operasional hiburan malam tersebut dibatasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
"Hiburan malam seluruhnya harus menutup aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan. Walau ada pengecualian, tapi jam operasionalnya dibatasi," kata Zulfahmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (11/3/2024).
Menurutnya, Satpol PP Pekanbaru bersama aparat gabungan bakal mengawasi untuk mengantisipasi adanya pengelola yang melanggar sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas Ramadhan 1445 H.
"Seperti Ramadhan sebelumnya, kita lakukan pengawasan bersama aparat terkait," ucap Zulfahmi.
Pemkot juga tak hanya fokus melakukan pengawasan terhadap hiburan malam, namun mengawasi restoran dan rumah makan yang tetap buka selama Ramadhan.
Zulfahmi menyebut sesuai surat edaran, ada kebijakan terhadap rumah makan dan restoran. Selama Ramadhan, rumah makan dan restoran hanya buka pada pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk usaha bakery tetap buka, tapi take away sifatnya.
"Boleh buka tapi tidak boleh makan di tempat," ujarnya.
Rumah makan non Muslim juga boleh buka selama Ramadhan. Satu di antaranya harus memakai spanduk bahwa rumah makan atau restoran itu bagi non Muslim.
Zulfahmi menyampaikan bahwa ada ketentuan yang harus diikuti oleh pengelola sesuai kebijakan dalam surat edaran. Pihaknya juga mengantisipasi adanya gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
"Adanya gangguan trantibum dan pekat, yang merusak aktivitas dalam bulan suci Ramadan," tegas dia.