SuaraRiau.id - Tarif Tol Pekanbaru-Dumai segera mengalami kenaikan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami masa sulit karena harga kebutuhan bahan pokok yang melonjak.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan seharusnya pemerintah tak menaikkan tarif tol saat harga bahan pokok sedang tinggi.
"Memang pemerintah sudah mengkalkulasikan dan menghitung (tarif) ini. Harusnya pemerintah jangan menaikkan di tengah kebutuhan ekonomi yang sedang sempit ini, dalam masa transisi ini agak riskan untuk menaikkan tarif tol," katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/3/2024).
Mardianto menjelaskan jika ekonomi pemerintah saat ini juga sedang dalam masa transisi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dia menyebut apabila permintaan kenaikan datang dari pihak pengelola tol, harusnya pemerintah bisa mempertimbangkan kembali sebab izin kenaikan tarif jalan tol memang berada di tangan pemerintah pusat tepatnya Kementerian PUPR.
"Saya tidak tahu apakah pemerintah terintervensi oleh pengusaha atau pihak ketiga, makanya dinaikkan pada masa-masa ini. Makanya peran pemerintah harus ada pada pihak ketiga bisa mengatur harga," terang dia.
Diketahui, aturan kenaikan tarif tol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024.
Kenaikan tarif tol naik sebesar Rp53.000 untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500.Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.
Namun saat ini aturan tersebut masih belum diberlakukan, untuk jadwal pemberlakuan akan diinformasikan oleh PT Hutama Karya. (Antara)