Megawati dan Bandar Narkoba Fenomenal Ditangkap di Riau

Saat petugas menggeledah rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu.

Eko Faizin
Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:01 WIB
Megawati dan Bandar Narkoba Fenomenal Ditangkap di Riau
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist]

SuaraRiau.id - Megawati alias Ega (33) pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau di jalan AR Hakim Kota Rengat pada Minggu, 28 Februari 2024.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap Nurhasanah alias Mak Gadih (65) yang merupakan bandar narkoba fenomenal di Kota Rengat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba diruas jalan AR Hakim, tim langsung turun ke lapangan untuk pengintaian dan penyelidikan. 

"Benar saja, terlihat seorang perempuan duduk di atas sepeda motor seperti sedang menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Dody saat konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Melihat tersangka, tim langsung mengamankan Ega. Namun, ketika polisi mendekat, yang bersangkutan melempar sebuah benda ke dalam got atau parit. Ternyata, benda yang dilempar merupakan dompet yang berisi 4 paket sabu-sabu siap edar.

"Ega tak bisa mengelak dan mengaku jika sabu itu miliknya yang akan akan dijual pada orang lain, sedangkan sabu itu dia dapat dari Mak Gadih," terangnya.

Mak Gadih akhirnya diamankan. Saat petugas menggeledah rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu, sebanyak 4 bungkus ukuran besar dan 93 paket berbagi ukuran dengan total berat kotor 368,27 gram.

"Selain sabu, diamankan juga puluhan pack plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kartu ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp19.987.000 dan barang bukti lainnya," sebut AKBP Dody.

Menurut Kapolres, pada 2020, polisi pernah menggerebek rumah Mak Gadih dan anak-anaknya. Saat itu tim mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu serta kurir sabu.

Namun, saat persidangan, Mak Gadih bebas tanpa syarat setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat, sebab dinilai tidak penuhi bukti.

"Berkaca hal itu, Polres Indragiri Hulu tidak mau lagi kejadian serupa terulang, kali ini kita tidak main-main," ucap Kapolres.

Diketahui, Mak Gadih dikenal sebagai bandar narkoba di Kota Rengat dan sekitarnya. Ia sudah puluhan tahun bermain dengan narkoba.

Meski sempat tertangkap beberapa tahun lalu, tapi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, tapi kali ini tak akan lepas dari jeratan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini