Bermodal HP, Napi di Pekanbaru Ini Tipu Wanita Puluhan Juta

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, akun aplikasi kencan atas nama tersangka.

Eko Faizin
Senin, 26 Februari 2024 | 18:40 WIB
Bermodal HP, Napi di Pekanbaru Ini Tipu Wanita Puluhan Juta
Ilustrasi penangkapan napi tersangka penipuan. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Seorang narapidana (napi) berinisial RSS alias Rizky (32) menipu wanita hingga mengalami kerugian mencapai Rp38 juta. Pelaku melakukan aksinya dari dalam Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajridi Pekanbaru menjelaskan korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan online, Bumble.

Percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Pelaku yang mengaku sedang berada di luar negeri lalu mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban.

"Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp38 juta," ujar Kompol Fajri dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).

Korban yang merasa ditipu, kemudian membuat laporan ke kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui Rizky merupakan napi yang menghuni Rutan Kelas I Pekanbaru.

Tim dari Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau mengamankan RSS usai korban membuat laporan terkait kejadian tersebut. RSS digelandang ke Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kompol Fajri.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini