Modus Pakan Burung, Sabu-Ekstasi Gagal Dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta

Untuk mengelabuhi petugas, narkoba itu dibungkus dalam paket dengan keterangan pakan burung.

Eko Faizin
Rabu, 21 Februari 2024 | 14:27 WIB
Modus Pakan Burung, Sabu-Ekstasi Gagal Dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraRiau.id - Peredaran narkoba jenis sabu 1 kilogram dan 739 butir pil ekstasi berhasil digagalkan jajaran Polresta Pekanbaru, Selasa (13/2/2024). Barang haram tersebut akan dikirim tersangka ke Jakarta.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengungkapkan jika terungkapkan kasus itu bermula dari pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Aviation Security Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Untuk mengelabuhi petugas, narkoba itu dibungkus dalam paket dengan keterangan pakan burung.

"Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung," ujar Henky dikutip dari Antara, Rabu (21/2/2024).

Namun setelah pemindaian, ternyata paket tersebut berisikan barang terlarang. Setelah serangkaian penyelidikan, diketahuilah pria berinisial NN lah yang bertugas mengirim narkoba tersebut, sedangkan nama lain SH sebagai penerimanya.

"Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Di sana SH berhasil diamankan," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dikatakan Henky, SH mengaku diperintahkan U untuk menjemput paket tersebut dan akan diserahkan ke EHP. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi.

"Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru l, ia yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Saat ditanyai, mengaku diupah sebanyak Rp2 juta," sebut AKBP Henky.

Selain sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini