Satu TPS di Meranti Direkomendasikan Lakukan Pencoblosan Ulang Pilpres

Terkait itu, Bawaslu Meranti merekomendasikan TPS tersebut untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Eko Faizin
Jum'at, 16 Februari 2024 | 09:02 WIB
Satu TPS di Meranti Direkomendasikan Lakukan Pencoblosan Ulang Pilpres
Ilustrasi pemilih di TPS. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti mengalami selisih suara dari jumlah pemilih.

Terkait itu, Bawaslu Meranti merekomendasikan TPS tersebut untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal mengatakan jika PSU ini hanya dilakukan untuk Pilpres saja sebab surat suara Pilpres saat pemungutan suara berlebih satu dari pemilih yang menggunakan hak suaranya.

"Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPPS saat hari H, pemilih yang melakukan pendaftaran ulang dan memilih hanya 179. Saat dihitung surat suara yang masuk ternyata jumlahnya 180 surat suara. Sementara hasil Pileg, jumlah surat suaranya sesuai dengan jumlah pemilih yang mendaftar," ujarnya dikutip dari Antara.

Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut ada 224 orang. Ditambah dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4 orang dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1 orang.

Syamsurizal mengucapkan sebelum rekomendasi dilayangkan ke KPU, Bawaslu bersama dengan Panwascam Tebingtinggi Timur, Pengawas Desa Sungaitohor dan Pengawas TPS 05 telah melakukan kajian terlebih dahulu.

Atas kajian itu, ternyata terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga dikeluarkan rekomendasi PSU. Ketentuan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu, tepatnya di Pasal 80 Ayat (3).

"Rekomendasinya sudah kita kirimkan ke KPU. Tinggal KPU yang menindaklanjutinya. Dari ketentuan, paling lama 14 hari setelah rekomendasi dilayangkan," bebernya.

C Plano tertukar
Selain itu, Bawaslu Meranti juga menemukan rekap suara DPR RI (C Plano) tertukar dengan provinsi lain. Kejadian itu didapati di salah satu TPS Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi.

"Dari sekian puluh lembar, ada satu lembar (rekap) yang tertukar dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," sebutnya.

Namun, pihaknya hanya merekomendasi kepada KPPS agar nama daerah dan caleg di C Plano itu dicoret dan ditulis ulang. Diganti sesuai nama daerah serta caleg wilayah setempat.

"Rekap C Plano ini sangat vital karena tidak memiliki cadangannya dan tidak memungkinkan waktunya bila menunggu dicetak ulang lagi oleh penyedia. Jadi kita sarankan dicoret dan ditulis saja secara manual dengan menggunakan pena, sehingga hasil pemungutan suaranya tetap berjalan lancar," tambah Syamsurizal.

Menanggapi soal PSU, Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi mengatakan terhadap adanya rekomendasi tersebut, pihaknya juga akan terlebih dahulu melakukan kajian. Bila rekomendasi itu tepat pada aturan yang berlaku, maka KPU akan melaksanakannya.

"Akan kami kaji dulu, apakah memenuhi unsur atau tidak atas rekomendasi PSU itu. Bila memenuhi unsur kami lakukan dan paling lama itu dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara sesuai ketentuan. Namun jika tidak iya tidak kita laksanakan," jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini