SuaraRiau.id - Polda Riau memantau penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan patroli siber seiring pencoblosan Pemilu 2024 yang telah berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan kabar palsu dikhawatirkan memicu polarisasi dan keresahan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi di Pemilu 2019.
"Kita selalu mengimbau masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan video maupun berita-berita yang belum diyakini kebenarannya," ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Kompol Fajri menyampaikan bahwa patroli siber tersebut juga bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dan pelaku kejahatan dunia maya.
Dia pun meminta agar masyarakat memerhatikan judul informasi yang didapat dari media sosial (medsos). Karena, infomasi palsu biasanya memiliki judul yang mengejutkan dan provokatif.
"Pastikan sumber berita terpercaya dan kredibel, cek sumber berita dari situs resmi dan terpercaya. Jangan mudah percaya dengan informasi dari situs yang tidak dikenal," pesan Fajri.
Fajri juga mengajak masyarakat memeriksa foto dan video yang belum jelas sumbernya dengan menggunakan situs cek fakta untuk memastikan kebenaran foto dan video. Sebab bisa jadi, konten yang diterima merupakan hasil rekayasa.
"Jangan terburu-buru menyebarkan berita, pastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi," tegasnya.
Fajri mengingatkan jika penyebar hoaks akan mendapatkan diancam Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Ia lalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pasca Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan hoaks.