SuaraRiau.id - Seorang oknum anggota panitia pemungutan suara (PPS) nampaknya tidak bisa bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 14 Februari mendatang.
Hal itu karena sebelum Pemilu, ia dibekuk jajaran Polsek Sukajadi karena terlibat penjambretan di Kota Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi, pelaku anggota PPS, kita menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan satu unit handphone korban,” kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (9/2/2024).
Tersangka bernama Marsus ini digiring ke kantor polisi usai dilaporkan terkait kasus penjambretan yang menimpa seorang pelajar.
Pelaku bersama rekannya menjambret handphone seorang pelajar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan anggota PPS Kecamatan Pekanbaru Kota dan telah dilantik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.