SuaraRiau.id - Seorang anggota Polres Rokan Hilir dikabarkan meninggal dunia akibat overdosis obat terlarang di tempat hiburan malam, Minggu (28/1/2024).
Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka menyatakan Briptu JD tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit (RS) Athaya Medika. Korban kala itu diantar ke RS oleh dua seniornya yakni Briptu SA dan Aipda NP.
"Benar, ini setelah kami lakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Edwin dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).
Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau memastikan kematian korban diakibatkan intoksikasi zat Methamphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.
Edwin mengungkapkan bahwa pada tubuh korban juga ditemukan luka-luka, tapi luka tersebut tak signifikan hingga menyebabkan kematian.
"Ada luka benar, tapi bukan penyebab dari kematian," sebut Kabid Propam.
Briptu JD sendiri pergi ke tempat hiburan malam bersama SA dan NP. Dua senior korban ini telah dilakukan penempatan khusus (patsus) Propam Polda Riau.
"Dua seniornya sudah dipatsus sejak awal kasus kami tangani. Usai kami menerima laporan, hari itu juga seniornya langsung kami amankan dan mengakui semuanya," tegas Edwin. (Antara)