SuaraRiau.id - Anggota polisi Polres Rokan Hilir, Briptu JD tewas akibat overdosis (OD) obat terlarang yang dikonsumsinya di salah satu tempat hiburan malam pada Minggu, 28 Januari 2024.
Briptu JD meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Athaya Medika. Korban kala itu dibawa dua seniornya, Briptu SA dan Aipda NP.
"Benar, ini setelah kita lakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Riau," jelas Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan hasil autopsi, Briptu JD menghembuskan nafas terakhir akibat overdosis.
Edwin mengatakan jika autopsi dilakukan guna menemukan sebab pasti kematian korban.
Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau memastikan kematian korban diakibatkan intoksikasi zat Methamphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.
Kabid Propam menjelaskan bahwa pada tubuh korban juga ditemukan luka-luka, tapi luka tersebut tak signifikan hingga menyebabkan kematian.
"Ada luka benar, tapi bukan penyebab dari kematian," ujarnya.
JD sendiri pergi ke tempat hiburan malam bersama SA dan NP. Kini keduanya telah dilakukan penempatan khusus (patsus) Propam Polda Riau terkait kasus tewasnya JD.
"Dua seniornya sudah dipatsus sejak awal kasus kami tangani. Usai kami menerima laporan, hari itu juga seniornya langsung kami amankan dan mengakui semuanya," tegas Edwin. (Antara)