SuaraRiau.id - Enam tersangka peredaran narkoba diringkus Ditnarkoba Polda Riau di Kota Pekanbaru dan Dumai, Jumat (26/1/2024). Dalam penangkapan itu, petugas menyita 7 kilogram sabu dan 999 butir pil ekstasi.
Para tersangka berinisial Z (46), A (44), DH (40), J (41), IA (33) dan D (41) memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka telah berkali-kali mengirimkan barang haram ini ke Jakarta.
"Mereka sudah lima kali melakukan pengiriman ke Jakarta. Totalnya sebanyak 25 kilogram sempat masuk ke Jakarta," kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Manang mengungkapkan jika modus para tersangka adalah menyimpan sabu ke dalam kulkas mini dan dikemas seolah paket yang akan dikirimkan ke Jakarta. Sedangkan pil ekstasi yang berjumlah hampir seribu ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Kalimantan.
"Yang kami sita ini merupakan sisa barang bukti yang dikirim," ujarnya.
Menurut Manang, narkoba itu diduga berasal dari luar negeri dan masuk dari perairan Riau. Para tersangka diyakini juga pemasok di Pekanbaru sebelum dikirimkan ke Jakarta.
"Pelaku mengaku menerima upah antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk sekali pengiriman," sebutnya.
Setelah dilakukan serangkaian pengembangan, polisi akhirnya mengendus keberadaan cukong pemilik sabu yang berada di Kota Dumai.
"Bosnya kami tangkap di Kota Dumai inisial D. Kami menyita bukti pengiriman sabu yang diselundupkan dalam kulkas. Sabu itu dikirim melalui jasa ekspedisi," tegas Manang. (Antara)