SuaraRiau.id - Pemilu 2024 tinggal sepekan lagi. Seiring dengan itu, beredar video menampilkan rumah dinas Bupati Rokan Hilir (Rohil) diduga dijadikan markas salah satu calon legislatif (caleg) untuk penyimpanan logistik.
Pada video tersebut, nampak beberapa remaja tengah mengemas logistik milik salah satu caleg diduga di salah satu ruangan rumah dinas Bupati Rokan Hilir.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, terlihat 10 orang mengemas sejumlah paket. Bungkusan-bungkusan ini diduga berisi kain sarung di dalam plastik berwarna kuning dan merah berstiker gambar wanita yang diduga caleg.
Terlihat juga dua tumpukan logistik yang lokasinya berjarak yang cukup banyak dalam ruangan cukup besar tersebut.
Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah menegaskan sudah menerima video yang beredar tersebut. Pihaknya bersama lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu seperti Polda Riau, Polres Rokan Hilir dan Kejaksaan akan menindaklanjuti temuan ini.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran untuk mencari informasi untuk memastikan peristiwa tersebut, kita sudah bahas terkait video tersebut secepatnya Bawaslu akan tindak lanjuti," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).
Apakah nantinya pihak pihak yang ada dalam video itu segera diperiksa termasuk Bupati Rohil Afrizal Sintong.
"Maka saat klarifikasi yang ada dalam video akan kita mintai keterangan termasuk bupati karena menjadikan rumah dinas atau mess pemda untuk menyiapkan/membungkus bahan kampanye calon legislatif," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menegaskan bahwa pihaknya yang tergabung dalam sentra Gakkumdu siap membantu Bawaslu terkait termuan tersebut. Jika nantinya juga dtemukan pelanggaran pidana akan diproses.
"Kita mendukung penuh Bawaslu terkait hal tersebut. Jika ditemukan pidananya kita siap proses dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tegas AKBP Andrian.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi palsu atau hoaks.
Andrian mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas yang kondusif, dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih. (Antara)