Kasus KDRT Oknum Polisi Riau Dinilai Tak Jelas, Korban Bakal Gandeng Hotman Paris

Ibu Bhayangkari ini menanyakan kejelasan kasus KDRT yang menimpanya.

Eko Faizin
Kamis, 01 Februari 2024 | 14:39 WIB
Kasus KDRT Oknum Polisi Riau Dinilai Tak Jelas, Korban Bakal Gandeng Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraRiau.id - Yuni, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya yang polisi mengaku belum puas dengan proses hukum yang ditangani Polda Riau.

Ibu Bhayangkari ini menanyakan kejelasan kasus KDRT yang menimpanya.

"Apalah hukum ini, kasus saya sudah 2 tahun lamanya (KDRT) belum juga selesai. Kepastian hukum tidak jelas," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (1/2/2024).

Yuni menilai olda Riau menggantung kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Brigadir RRS. Pasalnya, hingga kini belum ada penahanan yang dilakukan terhadap Brigadir RRS.

"Katanya ditahan, tapi tidak nampak dia ditahan. Mohon Bapak Kapolda (Riau) agar kasus KDRT ini cepat diselesaikan," ujar dia.

Lebih lanjut, Yuni bahkan berencana meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menangani kasus KDRT yang tengah dihadapinya.

"Rencana mau minta bantuan ke Bang Hotman saja jika kasus ini disembunyikan dan main senyap," pungkasnya.

Diketahui, kasus KDRT oknum Polresta Pekanbaru muncul menjadi perhatian usai viral di media sosial (medsos). Namun hingga kini, kepastian hukum Brigadir RRS belum jelas.

Kronologi KDRT di medsos
Kasus KDRT oknum polisi di Riau terungkap, bermula dalam curahan hati korban yang dibagikan akun Instagram. Ibu Bhayangkari, Yuni menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang diterimanya.

“Hallo juga min, izin min berbagi cerita derita yang aku alami, semua ini bermula ketika aku memutuskan hidup dengannya, awalnya aku meyakini bahwa ia akan menjadi suami yang dapat membimbing dan mengayomi ku, namun aku salah besar, angan anganku ingin di bahagiakan dan janji janji manisnya kepadaku tidak selaras dengan perlakuan nya kepadaku," tulis akun Instagram, sebagai caption video singkat di unggahan itu.

Yuni menjelaskan jika dugaan penganiayaan bermula dari dirinya dan suami cekcok pada tanggal 15 Oktober 2023. Menurutnya hal tersebut bukan kali pertama mereka ribut.

"Bahkan KDRT yang saya alami juga bukan kali ini saja namun sudah terjadi berkali kali bahkan sebelum kami menikah, namun saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah," tulisnya.

Dia mengungkapkan perlakuan sang suami semakin menjadi-jadi yang pada puncaknya melakukan KDRT yang menyebabkan bibir korban pecah, badan memar sekujur tubuh, sehingga sempat dirawat di IGD.

"Belum lagi soal trauma dan sakit mental yang saya alami akibat akumulasi perlakuan kasarnya kepada saya, belum lagi keluarga nya juga jahat kepada saya," sebut dalam curhatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini