SuaraRiau.id - Ada sekitar 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Ratusan perusahaan sawit ini beroperasi di 12 kabupaten/kota dan menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1.739.300,85 hektare.
Namun, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lahan 992.992,02 hektare.
Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan luas lahan perkebunan sawit di Riau seluas 3,3 juta hektare atau 20,08 persen dari luas sawit secara nasional 16,3 juta hektare lebih.
"Ini artinya luas lahan sawit di Riau paling terluas di Indonesia," ujar Edy Natar.
Dia mengatakan jika angka itu, perizinan sawit di Riau ada seluas 1,7 juta hektare lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen.
Gubernur Edy menyampaikan jika ada perusahaan yang belum memiliki HGU sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen, dengan luas lahan seluas 746.100,12 hektare atau setara dengan 43 persen.
"Ini kalau kita cermati merupakan persoalan tersendiri," terangnya.
Dari data tersebut, kata Edy, maka begitu banyak perusahaan sawit yang beroperasi di Riau ini yang belum memiliki HGU, namun tetap menikmati hasil sawitnya.
"Ini kan sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, kalau kita berada di kesadaran yang baik. Itu baru soal izin," sebutnya.
Edy mengungkapkan bahwa bicara soal kewajiban, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi harus melaksanakan fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat.
"Saat ini perusahaan perkebunan sawit yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan (20 persen) setara dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih," tegas dia.