Penggunaan Knalpot Brong di Riau Dilarang Selama Kampanye Pemilu 2024

Larangan ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban lalu lintas tetapi juga untuk mengurangi dampak lingkungan yang merugikan.

Eko Faizin
Rabu, 24 Januari 2024 | 17:43 WIB
Penggunaan Knalpot Brong di Riau Dilarang Selama Kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi knalpot brong. [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraRiau.id - Penggunaan knalpot brong di Riau dilarang selama kampanye akbar yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

Larangan tegas Polda Riau ini telah disepakati oleh semua pihak terkait dalam deklarasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai dan berkeselamatan.

"Kami mengambil langkah ini karena penggunaan knalpot brong selain membuat bising juga dapat menyebabkan polusi udara akibat emisi karbon yang melebihi batas toleran," ujar Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (22/01/2024).

Pihak yang terlibat dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas mencakup TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, organisasi sayap partai politik (underbow).

Selain itu ada organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya. 

Larangan ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban lalu lintas tetapi juga untuk mengurangi dampak lingkungan yang merugikan.

Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polres jajaran akan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan dengan patroli mobile dan razia terhadap pengguna knalpot brong. Pelanggaran tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu berdasarkan Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Taufiq juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara. Selain larangan penggunaan knalpot brong, peserta kampanye juga diingatkan untuk berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi, menggunakan helm SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang, dan dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.

Pentingnya keselamatan juga tercermin dalam larangan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan. Semua aturan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan kampanye yang aman, tertib, dan mendukung pemilu yang damai di Riau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini