Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Bocah TK Pekanbaru, Korban-Terduga Pelaku Butuh Psikolog

Sebab terduga pelaku merupakan anak di bawah 12 tahun dan tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Eko Faizin
Rabu, 17 Januari 2024 | 16:24 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Bocah TK Pekanbaru, Korban-Terduga Pelaku Butuh Psikolog
Ilustrasi pelecehan seksual bocah TK. [freepik]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual bocah TK oleh teman sekelasnya di Pekanbaru seharusnya menjadi perhatian bersama.

Pengamat hukum dan kriminal Erdiansyah mengatakan bahwa korban maupun terduga pelaku kekerasan seksual harus diberikan pendampingan psikolog. 

Sebab terduga pelaku merupakan anak di bawah 12 tahun dan tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kalau anak di bawah 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya. Tapi kalau usianya sudah 13 tahun, itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai aturan yang berlaku," terangnya kepada Antara, Rabu (17/1/2024).

Berdasarkan pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak belum berusia 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana akan diputuskan salah satu di antara dua tindakan.

Pertama, menyerahkannnya kembali kepada orangtua. Kedua, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

Erdiansyah menyampaikan jika perkara yang melibatkan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku perlu diberikan pendampingan.

Menurutnya, peran orangtua juga sangat penting. Saat anak berperilaku seperti orang dewasa dan melakukan tindakan pidana, mereka tidak mengerti.

"Pelaku kejadian tersebut tentu psikologisnya juga terpengaruh. Tidak tahu perbuatannya ini melanggar hukum, mereka tidak mengerti," ujar akademisi Universitas Riau ini.

Erdiansyah menilai ada beberapa faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan tindakan yang tindak pantas dilakukan anak seusianya., diantaranya faktor lingkungan dan gawai.

"Orangtua berada di garda terdepan untuk melindungi anak dari hal seperti itu. Kita harus membatasi anak. Situs yang tak layak dikonsumsi anak jangan sampai bisa diaksesnya," tuturnya.

Erdiansyah menegaskan bahwa langkah yang tepat untuk perkara ini ialah meminta bantuan psikolog. Selain itu anak perlu diberikan edukasi tentang nilai keagamaan dan norma.

"Perlu edukasi dan ke psikolog untuk diberikan pemahaman apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tutur dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini