SuaraRiau.id - Lembaga Sensor Film (LSF) tengah berupaya untuk mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film dari 17 tahun ke atas (17+) menjadi 18 tahun ke atas (18+).
Alasan perubahan ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan bersama Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) yang menunjukkan bahwa publik mendukung perubahan tersebut.
Salah satu alasan lainnya adalah untuk menyesuaikan usia minimum kategori dewasa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan agar batas usia yang ditetapkan oleh LSF sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
Wakil Ketua LSF Ervan Ismail mengatakan bahwa tim sudah dibentuk untuk merumuskan perubahan tersebut dan narasi-narasi telah disusun berdasarkan dasar-dasar akademik.
"Proses ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sedang diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/12/2023).
Meskipun sudah masuk dalam Prolegnas, Ervan menyatakan bahwa perubahan ini mungkin memerlukan beberapa tahun untuk resmi ditetapkan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, saat ini terdapat empat klasifikasi usia penonton untuk film.
Keempat klasifikasi usia tersebut, yaitu semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun), dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun).