SuaraRiau.id - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II menggagalkan peredaran narkotika yang akan dikirim ke luar Provinsi Riau melalui jalur penerbangan, Senin (27/11).
Pengiriman tersebut digagalkan dengan ditemukannya tiga paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kardus berwarna hitam.
"Barang haram ini gagal dikirimkan dengan ditemukannya di gudang cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa.
Dijelaskannya, paket berisikan sabu ini dikirimkan oleh pria berinisial FK dan nantinya akan diterima FAS di Salatiga, Jawa Tengah.
Baca Juga:Petani Sabar Ya! Harga Sawit Riau Turun Pekan Ini, Dibayar Rp2.463 per Kg
"Barang ini akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang akan diedarkan ke luar Pekanbaru," lanjutnya.
Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan sebanyak 1.392 ekstasi dikirim melalui jasa ekspedisi dan diamankan di cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Selasa (28/11).
Setelah serangkaian penyelidikan, pria berinisial SA diduga sebagai dalang di balik pengiriman tersebut ditangkap
Di rumah SA di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditemukan sejumlah bahan kimia seperti aquades, aseton, etanol dan beberapa bahan lainnya yang diduga digunakan untuk membuat narkotika.
"Kalau kita lihat, bahan kimia ini akan digunakan untuk membuat sabu. Pelaku membuat narkotika di rumahnya. Home industry," tambah Jefri.
Baca Juga:Bukan Kaleng-kaleng, Putaran Duit Pedagang Bakso di Riau Capai Rp15 Miliar per Hari
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.