Terdeteksi di Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, 3 Paket Besar Sabu Dan 1.392 Ekstasi Gagal Beredar

Pengiriman tersebut digagalkan dengan ditemukannya tiga paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kardus berwarna hitam.

Tasmalinda
Selasa, 12 Desember 2023 | 23:11 WIB
Terdeteksi di Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, 3 Paket Besar Sabu Dan 1.392 Ekstasi Gagal Beredar
Terminal Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau, Minggu (27/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraRiau.id - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II menggagalkan peredaran narkotika yang akan dikirim ke luar Provinsi Riau melalui jalur penerbangan, Senin (27/11).

Pengiriman tersebut digagalkan dengan ditemukannya tiga paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kardus berwarna hitam.

"Barang haram ini gagal dikirimkan dengan ditemukannya di gudang cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa.

Dijelaskannya, paket berisikan sabu ini dikirimkan oleh pria berinisial FK dan nantinya akan diterima FAS di Salatiga, Jawa Tengah.

Baca Juga:Petani Sabar Ya! Harga Sawit Riau Turun Pekan Ini, Dibayar Rp2.463 per Kg

"Barang ini akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang akan diedarkan ke luar Pekanbaru," lanjutnya.

Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan sebanyak 1.392 ekstasi  dikirim melalui jasa ekspedisi dan diamankan di cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Selasa (28/11).

Setelah serangkaian penyelidikan, pria berinisial SA diduga sebagai dalang di balik pengiriman tersebut ditangkap

Di rumah SA di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditemukan sejumlah bahan kimia seperti aquades, aseton, etanol dan beberapa bahan lainnya yang diduga digunakan untuk membuat narkotika.

"Kalau kita lihat, bahan kimia ini akan digunakan untuk membuat sabu. Pelaku membuat narkotika di rumahnya. Home industry," tambah Jefri.

Baca Juga:Bukan Kaleng-kaleng, Putaran Duit Pedagang Bakso di Riau Capai Rp15 Miliar per Hari

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini