Giliran NasDem Tolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden

Warganet yang melihat ini kemudian ramai memberikan tanggapan yang menyetujui untuk menolak gubernur dipilih oleh presiden.

Suhardiman
Kamis, 07 Desember 2023 | 16:05 WIB
Giliran NasDem Tolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden
Logo Partai NasDem. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Sejumlah partai politik mulai menyuarakan penolakan terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur presiden dapat menunjuk gubernur.

Kini penolakan RUU DJK datang dari partai NasDem. Partai pengusung capres Anies Baswedan ini menolak selama klausul jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh presiden masih tercantum.

"Partai NasDem dengan tegas menolak Pasal 10 dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD"," tulis akun X resmi Partai NasDem seperti dilihat Kamis (7/12/2023).

"Bagaimana tanggapan kakak-kakak sebagai masyarakat Jakarta?" sambungnya.

Warganet yang melihat ini kemudian ramai memberikan tanggapan yang menyetujui untuk menolak gubernur dipilih oleh presiden.

"Tolak," kata warganet.

"Jangan matikan demokrasi," ucap warganet.

"Daerah punya hak untuk menentukan kepala daerahnya sendiri. Masyarakatnya lebih tahu pemimpin seperti apa yang merekqbutuhkan. Knp hak itu harus dikebiri?" tegas warganet.

"Seolah-olah presiden ingin mengembalikan kekuasaan yang terpusat di bawah kekuasaanya. Kembali ke era sblm reformasi. TOLAAAKKK!!!" sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tak lagi menyandang status ibu kota. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12), Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2.

Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif. Sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini