Giliran NasDem Tolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden

Warganet yang melihat ini kemudian ramai memberikan tanggapan yang menyetujui untuk menolak gubernur dipilih oleh presiden.

Suhardiman
Kamis, 07 Desember 2023 | 16:05 WIB
Giliran NasDem Tolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden
Logo Partai NasDem. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Sejumlah partai politik mulai menyuarakan penolakan terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur presiden dapat menunjuk gubernur.

Kini penolakan RUU DJK datang dari partai NasDem. Partai pengusung capres Anies Baswedan ini menolak selama klausul jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh presiden masih tercantum.

"Partai NasDem dengan tegas menolak Pasal 10 dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD"," tulis akun X resmi Partai NasDem seperti dilihat Kamis (7/12/2023).

"Bagaimana tanggapan kakak-kakak sebagai masyarakat Jakarta?" sambungnya.

Warganet yang melihat ini kemudian ramai memberikan tanggapan yang menyetujui untuk menolak gubernur dipilih oleh presiden.

"Tolak," kata warganet.

"Jangan matikan demokrasi," ucap warganet.

"Daerah punya hak untuk menentukan kepala daerahnya sendiri. Masyarakatnya lebih tahu pemimpin seperti apa yang merekqbutuhkan. Knp hak itu harus dikebiri?" tegas warganet.

"Seolah-olah presiden ingin mengembalikan kekuasaan yang terpusat di bawah kekuasaanya. Kembali ke era sblm reformasi. TOLAAAKKK!!!" sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tak lagi menyandang status ibu kota. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12), Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2.

Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif. Sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini