SuaraRiau.id - Wakil Bupati Siak Husni Merza tegaskan akan menyiapkan aturan agar dapat memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) Siak yang masuk dalam golongan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Husni Merza meminta kepada Sekda Siak Arfan Usman agar memantau dan membuat aturan sanksi dan aturan pemecatan bagi ASN yang terlibat perilaku LGBT.
Wakil Bupati menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembina pada apel pagi rutin bersama di Halaman Kantor Bupati Siak, Senin (4/12/2023).
Menurut Husni, LGBT salah satu perbuatan dan tindakan yang menjadi sumber penyakit HIV AIDS dan jauh dari norma agama.
“Saya minta ada aturan yang mengatur kalau ada ASN yang terlibat LGBT itu dipecat. Say No to LGBT. Kami tak terima di Kabupaten Siak ini masyarakat yang seperti itu, silahkan keluar dari ASN,” ucapnya.
Ditambahkan Husni, LGBT merupakan salah satu kelompok yang pertama menyebarkan HIV AIDS, dan sejarah sudah membuktikannya.
Husni meminta agar para orangtua melakukan pengawasan terhadap anak terutama pada anaknyang terindikasi tergabung pada kelompok LGBT.
"LGBT itu sudah penyimpangan seksual, jangan nanti menjadi musibah bagi kita. Kita sudah capek bangun daerah ini, setiap awal tahun kita bershalawat tapi hilang keberkahan shalawat itu karena kelakuan-kelakuan yang dilaknat oleh Allah SWT, ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” pinta Husni.
Lebih jauh, ia meminta Satpol PP Siak untuk giat melakukan patroli malam di setiap tempat yang mencurigakan.
Apalagi, menjelang akhir tahun menjadi sebuah kebiasaan bagi anak muda untuk melalukan pesta-pesta yang itu dekat dengan miras dan narkoba.
"Tolong dipastikan jangan sampai anak-anak kita juga ikut terjerumus dalam penyimpangan seksual ini. Saya ingin Kabupaten Siak menutup tahun dengan catatan-catatan manis, bukan catatan-catatan miris,” tegas Husni.
Dari data yang dirangkum per November 2022, sebanyak 268 orang warga Siak yang terdeteksi HIV AIDS. Dan dari jumlah tersebut ada 11 di antaranya pelajar dan mahasiswa.
Kontributor : Alfat Handri