SuaraRiau.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Riau akhir diteken Gubernur Riau Edi Natar Nasution pada Kamis 30 November 2023.
Dengan pengesahan UMK 2024 untuk 12 kabupaten/kota se-Riau ini, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota mulai Januari 2024.
"Sudah diteken pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut, maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi dikutip dari Antara.
Dia mengimbau kepada seluruh perusahaan di Riau, agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawan.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah upah minimum. Bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana," katanya pula.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum, masuk dalam kategori pidana/kejahatan.
"Berat itu sanksinya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya lagi.
Sesuai SK Gubernur maka besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau, seperti Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95, Dumai Rp3.867.295,41, Rokan Hulu Rp3.360.920,76 dan Indragiri Hulu Rp3.477.188,91.
Sedangkan UMK Kampar Rp3.412.764,06, Bengkalis Rp3.693.540,24 dan Siak Rp3.465.930,75.
Kemudian UMK Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. (Antara)