"Oleh karenanya, kami mempertimbangkan, tiga nama-nama Pj Gubernur Riau berdasarkan kriteria dan persyaratan tersebut," tegas Azlaini.
Diketahui, Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim sebelumnya membenarkan sudah muncul beberapa nama yang disebut akan menjadi Pj Gubernur Riau, termasuk SF Hariyanto. Akan tetapi, Komisi I DPRD Riau belum membahas sampai ke arah itu.
"Kami belum berani berbicara soal nama itu. Dalam aturan yang disampaikan Mendagri, syaratnya pejabat eselon I di pemerintahan jadi (SF Hariyanto) masuk sebenarnya. Di Riau ini cuma dua yang masuk, dia satu, sama Rektor Unri," kata Eddy kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/8/2023).
Terkait status SF Hariyanto yang jabat Sekda, sesuai aturan boleh saja diajukan sebagai Pj Gubernur. Tapi jika memang SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pj Gubernur maka jabatan Sekda harus ditinggalkan.
"Bisa (diusulkan). Nanti baru Pj itu menunjuk Sekda. Dia menjalankan tugas Gubernur, dia (posisi Sekda) baru nanti Plt. Harus lepas ndak boleh dua. Dalam aturan boleh," tegas dia.