SuaraRiau.id - Masa kampanya Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November dan akan berlanjut hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Selama jadwal tersebut, setiap peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK)di tempat-tempat tertentu untuk memenangkan hati masyarakat.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengingatkan peserta Pemilu melaksanakan kampanye dengan tertib dan menaati undangan-undangan serta Perda yang berlaku di Pekanbaru.
"Kami mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak di pasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Zulfahmi menyampaikan jika berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon.
"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," jelasnya.
Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jika ditemukan hal itu, tim gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar, apalagi dipasang di tiang reklame ilegal.
Zulfahmi menyampaikan kepada peserta Pemilu agar tidak melanggar aturan. Ia berharap Perda dan imbauan tersebut dapat dimaklumi oleh peserta Pemilu.
"Kami tak bosan mengimbau bahwa akan ada sanksi tegas terhadap para pelanggarnya baik denda maksimal maupun kurungan badan," ungkapnya.
Zulfahmi pun mengajak semua untuk mewujudkan Pemilu yang damai tertib dan nyaman agar dapat tercapai cita-cita bangsa.