Terlibat Kasus Suap Travel Umrah, Istri Siri Muhammad Adil Resmi Dipecat dari PNS

Istri siri Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil tersebut pun resmi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Eko Faizin
Kamis, 16 November 2023 | 17:27 WIB
Terlibat Kasus Suap Travel Umrah, Istri Siri Muhammad Adil Resmi Dipecat dari PNS
Mantan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih. (Ist)

SuaraRiau.id - Mantan Plt Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih terbukti bersalah di kasus suap jasa travel umrah pada putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu.

Istri siri Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil tersebut pun resmi dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam kasus itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Meranti, Bakharuddin menyampaikan jika mantan Kepala BPKAD itu diberhentikan pada akhir Oktober lalu.

"Dia (Fitria Nengsih) sudah diberhentikan menjadi PNS sejak akhir Oktober lalu. Pemberhentiannya setelah putusan pengadilan inkrah (hukum berkekuatan tetap)," kata Bakharuddin dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).

Meski begitu, saat ditangkap dan belum diputuskan bersalah dalam proses persidangan di pengadilan, Fitria Nengsih masih sempat menerima gaji sebesar 50 persen.

"Saat itu yang bersangkutan masih berhak menerima gaji sebesar 50 persen. Namun tunjangannya sudah tidak diberikan lagi," ungkap Bakharuddin.

Bakharuddin menjelaskan juga setelah diputuskan oleh pengadilan, ada jeda tujuh hari sebelum diproses pemberhentian.

Hal itu menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lanjutan.

"Namun karena Fitria Nengsih tidak melakukan banding pada tujuh hari setelah putusan pengadilan. Maka langsung kita proses dan usulkan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.

Diketahui, Fitria Nengsih dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi suap jasa travel umrah. Dimana dirinya memberikan suap sebesar Rp750 juta kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis oleh Pemkab Meranti pada tahun 2022. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini