Bawaslu Siak Singgung Netralitas ASN: Camat-Kades Dilarang Berpihak ke Caleg

Bagi camat dan kades yang memaksakan diri untuk terlibat dalam politik praktis akan ada sanksi berat yang dihadapi.

Eko Faizin
Jum'at, 10 November 2023 | 19:13 WIB
Bawaslu Siak Singgung Netralitas ASN: Camat-Kades Dilarang Berpihak ke Caleg
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli. [Ist]

SuaraRiau.id - Ketua Bawaslu Siak Zulfadli mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Dikatakan Fadli, sapaan akrabnya, apalagi seperti camat, lurah dan kepala desa (kades), ia mengingatkan agar tidak berpihak kepada salah satu calon legislatif (caleg).

"Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye tapi netralitas seorang ASN tetap mengikat," katanya kepada Suara.com, Jumat (10/11/2023) petang.

Dengan tegas disampaikan Fadli, bagi camat dan kades yang memaksakan diri untuk terlibat dalam politik praktis akan ada sanksi berat yang dihadapi.

"Karena kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis. Nanti, kalau terbukti hasil kajian kita sampaikan pada atasannya atau dinas yang terkait utk ditindaklanjuti," kata Fadli.

Namun, tambah Fadli, jika sudah masuk masa kampanye dan terbukti ASN dan kepala desa terlibat dalam kampanye salah satu caleg maka akan ada sanksi pidana.

"Tapi kalau masa kampanye, sanksinya pidana," tegasnya.

Fadli mengimbau agar para ASN dan kepala desa tidak menggunakan jabatannya untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.

"Jangan menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu," imbaunya.

Tidak sampai disitu, Fadli juga mengajak semua pihak untuk jangan sungkan melaporkan ke pihaknya jika ada menemui pelanggaran Pemilu 2024 nanti.

"Nanti kalau ada yang begitu videokan saja, akan kami tindak lanjuti," tutur Fadli.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak