SuaraRiau.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Pekanbaru. Sebanyak empat bocah mendapat perlakukan tindakan bejat dari para pelaku berinisial IW (26), R (16), RI (14) dan F (14).
Saat ini pelaku IW telah ditahan, sedangkan tiga tersangka lain tak dilakukan penahanan karena statusnya anak di bawah umur. Para korban dicabuli sejak Ramadan bulan April lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan bahwa keempat korban dicabuli dan direkam oleh para tersangka.
"Saat ini kami telah menetapkan empat orang tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kombes Asep dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2023).
Adapun lokasi perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan diberbagai tempat, salah satunya di rumah tahfiz Alquran di Jalan Parit Indah. Perbuatan ini akhirnya terbongkar usai korban menceritakannya kepada keluarganya.
Dijelaskan Asep, korban pertama adalah RS yang dilakukan IW di rumahnya di Perumahan Permata Ratu, Bukitraya pada April lalu.
Tak berhenti di situ, di lain waktu IW mengajak R dan RI untuk mencabuli RS dan VB dan merekamnya. Di tempat lain perbuatan itu kembali terjadi di sebuah pos ronda dan lagi-lagi direkam tersangka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas serta Badan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kita berusaha merehabilitasi dampak psikis korban dan tidak mengabaikan tersangka yang juga masih sekolah," lanjutnya.
Dikatakan Asep, para korban diiming-imingi akan diberikan hadiah dan uang apabila melakukan hal yang disuruh pelaku.
Setelah ditelusuri, ternyata IW pernah menjadi korban pencabulan. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadapnya.
"IW membantah pernah menjadi korban, namun hasil medis membuktikan lain. Memang perkara-perkara ini biasanya berawal dari korban yang kemudian melakukan perbuatan yang sama," tegas Asep. (Antara)