Praperadilan Warga Rempang Ditolak, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan

Menurut Andi, putusan tersebut menjadi preseden buruk terhadap tindakan penetapan tersangka yang unprosedural.

Eko Faizin
Selasa, 07 November 2023 | 12:39 WIB
Praperadilan Warga Rempang Ditolak, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan
Para ibu-ibu dari Pulau Rempang, dengan penuh ketulusan melantunkan sholawat bersama-sama sambil berdoa agar hakim memutuskan dengan keadilan seadil-adilnya, Senin, 6 November 2023. [Foto: Asrul/Batamnews]

SuaraRiau.id - Permohonan praperadilan penetapan 30 orang yang ditangkap terkait aksi Bela Rempang di depan Kantor BP Batam pada September lalu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (6/11/2023).

Anggota Tim Kuasa Hukum warga Rempang, Andi Wijaya menyatakan meski ditolak, pihaknya akan fokus penampingan lagi di pokok perkara.

Andi mengungkapkan kekecewaan atas penolakan praperadilan yang disampaikan PN Batam tersebut.

"Kita sangat kecewa," kata Direktur LBH Pekanbaru itu kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).

Menurut Andi, putusan tersebut menjadi preseden buruk terhadap tindakan penetapan tersangka yang unprosedural (tidak sesuai prosedur). Hal itu lantaran penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat bukti yang cukup.

"Salah satunya hasil visumnya keluar tanggal 5 Oktober. Sedangkan penetapan tersangkanya tanggal 11 (Oktober)," sebutnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan, Hakim Tunggal PN Batam Yudith Wirawan menyatakan, penyidikan penetapan 30 orang tersangka dalam 25 perkara sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith dikutip dari Antara, Senin (6/11/2023).

Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.

Salah satunya alat bukti yang didapat oleh polisi pada kericuhan 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini