Praperadilan Warga Rempang Ditolak PN Batam, Begini Respons Kuasa Hukum

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang.

Eko Faizin
Selasa, 07 November 2023 | 09:09 WIB
Praperadilan Warga Rempang Ditolak PN Batam, Begini Respons Kuasa Hukum
Warga Batam kembali datangi Kantor BP tolak relokasi Rempang. [suara.com/ist]

SuaraRiau.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak permohonan praperadilan penetapan 30 orang tersangka atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang.

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di PN Batam mengungkapkan bahwa, penyidikan yang dilakukan kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith dikutip dari Antara, Senin (6/11/2023).

Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.

Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.

Salah satunya alat bukti yang didapat oleh polisi pada kericuhan 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.

Namun, ke depan, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.

"Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak," ujar Mangara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini