SuaraRiau.id - Pemrov Riau terus berupaya meningkatkan pengelolaan kelapa sawit di bagian hilir. Hal tersebut dilakukan karena merupakan mata rantai sangat penting untuk penguatan guna memberikan harga yang berkeadilan bagi semua pihak.
Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 Tahun 2020 Riau.
"Adapun isi Pergub tersebut tentangan pedoman penetapan harga pembelian sawit di Riau," katanya, Minggu (5/11/2023).
Edy Natar menyebut jika Pergub 77 tahun 2020 tersebut telah meletakkan dasar-dasar penetapan harga sawit petani yang akomodatif bagi semua pihak.
Dia menjabarkan, Pergub tersebut juga telah berhasil menjadi role model bagi daerah penghasil sawit lainnya dalam menyusun Peraturan Gubernurnya.
"Riau menjadi provinsi pertama yang sudah mengatur penetapan harga TBS mitra swadaya," sebut Edy Nasution.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari usaha yang sungguh-sungguh dari Pemprov Riau dan seluruh pihak terkait untuk menciptakan sawit yang mensejahterahkan.
"Pemerintah Pusat sangat mengapresiasi Pergub 77 tahun 2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam berbagai kesempatan," tegas Edy.